Jenis-jenis Pajak Mobil

Membeli sebuah mobil baik itu baru maupun bekas salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting adalah mengenai seberapa bersar pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Karena hal ini juga turut mempengaruhi nilai jual dari sebuah mobil.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Oleh sebab itu pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik mobil dengan besaran yang telah ditentukan sesuai dengan tipe mobilnya masing-masing.

Pembayaran pajak mobil baru dan second sendiri dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang didalamnya terdapat tiga pihak yakni Kepolisian RI, Badan Pendapatan Daerah, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).

Jenis-Jenis Pajak Mobil

Secara umum kita telah mengetahui bahwa pajak kendaraan bermotor ada yang dibayarkan rutin secara tahunan dan 5 tahunan.

Pajak Tahunan

Seperti istilahnya yaitu tahunan, adalah sebuah iuran wajib yang dibayarkan setiap tahun sekali pada saat jatuh tempo pajak yang tertera di STNK. Fungsinya untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK.

Saat ini sistem pembayaran pajak tahunan mobil bisa dilakukan secara online maupun transfer bank selain melakukan pembayaran langsung di kantor samsat / samsat keliling.

Namun untuk sistem pembayaran online dan transfer bank kita tetap diharuskan datang ke kantor samsat / samsat keliling guna mengesahkan STNK, namun kamu tidak harus mengantre dan prosesnya jauh lebih cepat.

Pajak Lima Tahunan

Sedangkan untuk pajak mobil 5 tahunan adalah pajak yang dibayarkan guna memperbaharui STNK dan plat nomor polisi kendaraan bermotor. Artinya ada tambahan pengecekan fisik / nomor rangka kendaraan dan pergantian nomor plat baru pada mobil.

Pajak mobil baru dan biaya lainnya

Bagi yang ingin membeli mobil baru, ada pajak serta beban biaya tambahan yang harus dibayarkan saat membeli mobil baru. Jadi kita harus jeli memahami harga jual mobil baru di dealer adalah harga OTR (On The Road) atau Off The Road. Singkatnya harga OTR (On The Road) sudah termasuk dengan kepengurusan dan biaya pajak serta biaya tambahan yang di bebankan saat membeli mobil baru.

Adapun pajak dan biaya tambahan saat membeli mobil baru adalah sebagai berikut :

PPN

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang dikenakan pada saat membeli mobil baru. Besaran pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada saat membeli mobil baru per April 2022 adalah 11% dari harga mobil.

PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) nilai besarannya berbeda-beda tergantung dari kapasitas mesin, jenis bahan bakar, jenis bodi kendaraan dan sistem penggerak roda.

Mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, dasar pengenaan PPnBM adalah kubikasi mesin. Mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc seperti Honda City Hatchback, Toyota Yaris, dan Suzuki Ertiga dikenakan PPnBM sebesar 10%. 

Kubikasi mesin
Sistem penggerak
Tarif PPnBM
< 1.500 cc 4x2 10%
1.500-2.500 cc 4×2 20%
1.500 cc 4×2 Sedan 30%
1.500 cc 4×4 40%
1.500 - 3.000 cc Bensin 4x4 40%
> 2.500 cc Diesel 4×2 dan 4x4 125%
> 3.500 cc Bensin 4×2 dan 4x4 125%

PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB masuk dalam kategori pajak daerah sehingga besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.

STNK & TNKB

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Sementara TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan. Biaya STNK ini di pungut setiap setahun sekali sedangkan untuk TNKB dibayarkan setiap 5 tahunan.

BBN-KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, merupakan pungutan resmi dari Pemda atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Karena ini adalah pungutan wajib yang dilakukan pemerintah daerah maka besarannya berbeda-beda tiap daerah, sebagai gambaran untuk Jakarta BBN-KB sebesar 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil second.

SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seperti namanya ini merupakan iuran wajib yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan yang pengelolaannya dilakukan oleh PT Jasa Raharja Persero dan besaran tarifnya sama untuk seluruh Indonesia yaitu sebesar Rp 143.000 untuk mobil.

Berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas, memiliki asuransi mobil adalah sebuah pilihan yang sangat bijak. Tidak ada yang lebih membuat hati dan pikiran pemilik mobil ketika risiko-risiko seperti banjir, pencurian dan kecelakaan lalu lintas mendapatkan manfaat ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Oleh sebab itu memilih perusaan asuransi yang bonafit serta jaminan pertanggungjawaban yang fair adalah sebuah keharusan agar tidak salah pilih nantinya.

PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) merupakan salah satu rekomendasi pilihan perusahaan asuransi yang bonafit. Hal ini dapat dilihat dari nilai RBC yang di angka 210% per 2021. Untuk lebih jelas detailnya asuransi mobil ABDA : https://duitpintar.com/asuransi/mobil/

Risk Based Capital atau RBC menjadi salah satu tolok ukur yang bisa dijadikan pertimbangan calon nasabah ketika hendak membeli polis asuransi kendaraan.

Apa itu RBC? Risk Based Capital atau RBC adalah ukuran sehat atau tidaknya keuangan perusahaan asuransi yang menjadi indikator kemampuannya dalam membayar klaim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran minimal RBC adalah 120 persen.

Risk Based Capital atau RBC menjadi salah satu tolok ukur yang bisa dijadikan pertimbangan calon nasabah ketika hendak membeli polis asuransi kendaraan.

  • Penulis : Dewangga
  • Terbit : 19 Juni 2022
  • Pengunjung : 1139 x
Top